Social Icons

Sabtu, 26 April 2014

Dasrizal: PNS Wajib Kerja 7,5 Jam per Hari

Wartawan : Kanadi Warman (Mg)


Suarakampus.com- Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memenuhi jam kerja selama tujuh jam tiga puluh menit per hari. Hal ini disampaikan oleh Dasrizal, Kepala Biro AUAK IAIN Imam Bonjol Padang dalam Sosialisasi Implementasi Referensi Birokrasi Dan Rencana Pemberian Tunjangan Kinerja, Senin (31/03).
Dasrizal mengatakan, seluruh PNS di IAIN IB Padang wajib menaati peraturan yang ditetapkan oleh Kemenag tentang peraturan kinerja PNS. “Bab II pasal III peraturan menteri agama RI menjelaskan PNS harus bekerja tujuh setengah jam dalam satu hari dan wajib mengisi absen kehadiran,” terangnya.
Sosialisasi ini, lanjutnya, merupakan lanjutan dari acara serupa yang diselenggarakan oleh Kemenag di Jakarta, Rabu hingga Jumat (26-28/03) lalu. Kegiatan itu diikuti oleh perwakilan yang ditunjuk oleh pimpinan kampus. “Saya berkewajiban untuk menyampaikan kembali kepada PNS IAIN IB Padang tentang peraturan tersebut,” ujarnya dalam sosialisasi di Auditorium M Yunus.
Dia menambahkan, seluruh PNS IAIN IB Padang harus meningkatkan kedisiplinan dan sadar akan tugasnya. “Seorang PNS yang bertugas sebagai dosen harus menjalani tugasnya mengajar dan bagi PNS yang mempunyai jabatan selain dosen harus menajalankan tugasnya dengan baik,” tambahnya.

Salah seorang PNS dari Fakultas Adab menuturkan, aturan yang dibuat oleh Kemenag cukup bagus untuk meningkatkan kedisiplinan mengajar. “Aturan yang dibuat Kemenag bisa ditaati oleh seluruh PNS. Semoga dengan aturan tersebut, sistem pembelajaran kampus ini menjadi lebih baik,” harapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar