Wartawan
: Kanadi Warman (Mg)
Suarakampus.com-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memenuhi jam kerja selama tujuh jam tiga puluh
menit per hari. Hal ini disampaikan oleh Dasrizal, Kepala Biro AUAK IAIN Imam
Bonjol Padang dalam Sosialisasi Implementasi Referensi Birokrasi Dan Rencana
Pemberian Tunjangan Kinerja, Senin (31/03).
Dasrizal mengatakan,
seluruh PNS di IAIN IB Padang wajib menaati peraturan yang ditetapkan oleh Kemenag
tentang peraturan kinerja PNS. “Bab II pasal III peraturan menteri agama RI
menjelaskan PNS harus bekerja tujuh setengah jam dalam satu hari dan wajib
mengisi absen kehadiran,” terangnya.
Sosialisasi ini,
lanjutnya, merupakan lanjutan dari acara serupa yang diselenggarakan oleh
Kemenag di Jakarta, Rabu hingga Jumat (26-28/03) lalu. Kegiatan itu diikuti
oleh perwakilan yang ditunjuk oleh pimpinan kampus. “Saya berkewajiban untuk
menyampaikan kembali kepada PNS IAIN IB Padang tentang peraturan tersebut,”
ujarnya dalam sosialisasi di Auditorium M Yunus.
Dia menambahkan,
seluruh PNS IAIN IB Padang harus meningkatkan kedisiplinan dan sadar akan
tugasnya. “Seorang PNS yang bertugas sebagai dosen harus menjalani tugasnya
mengajar dan bagi PNS yang mempunyai jabatan selain dosen harus menajalankan
tugasnya dengan baik,” tambahnya.
Salah seorang PNS dari
Fakultas Adab menuturkan, aturan yang dibuat oleh Kemenag cukup bagus untuk meningkatkan
kedisiplinan mengajar. “Aturan yang dibuat Kemenag bisa ditaati oleh seluruh
PNS. Semoga dengan aturan tersebut, sistem pembelajaran kampus ini menjadi
lebih baik,” harapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar